Pelantikan Dan Pengucapan Sumpah Mutasi Jabatan Antar Perangkat Desa Wayut Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun
SDN MADIUN- Pemerintah Desa Wayut Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun melaksanakan mutasi dan melantik 2 Perangkat Desa bertempat di Aula Balai Desa Wayut,Kamis 18 April 2024.
Mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di Desa.
Acara dengan pengambilan sumpah oleh Bapak Subroto selaku Kepala Desa Wayut kepada perangkat terlantik sekaligus pembacaan naskah pelantikan oleh Kepala Desa.
Acara ini dihadiri oleh Camat Jiwan beserta jajaran,Kapolsek Jiwan,Danramil Jiwan,Lembaga Desa serta para tokoh masyarakat dan tokoh agama,serta para keluarga perangkat desa yang dilantik.
Sementara itu Kepala Desa Wayut Subroto dalam sambutanya menyampaikan,"setelah saudara dilantik bahwa tugas saudara sebagai perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta saudara bertanggungjawab kepada Kepala Desa sesuai dengan pokok dan fungsi saudara sebagai Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan".
Dua perangkat Desa Wayut yang dimutasi jabatan antara lain
Sulistiyo Apriani (Kaur Keuangan) dimutasi jabatan sebagai Sekretaris Desa.
Yuli Maryati (Kaur Perencanaan) dimutasi jabatan sebagai Kaur Keuangan.
Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh peraturan desa.
Pergantian jabatan atau mutasi perangkat desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja dan penyegaran jabatan.
Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa,mutasi perangkat desa atau pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.